Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah selesai.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id mulai Selasa, 12 Februari 2019 – Minggu, 17 Februari 2019.
Rekrutment PPPK 2019 tahap I ini terbuka untuk tenaga honorer eks K-II, meliputi guru/dosen, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri baru.
Data dari Humas Badan Kepegawaian Negara atau BKN mencatat, ada 95.290 akun yang dibuat tenaga honorer eks K-II.
Namun dari 95.290 akun, hanya ada 87.561 akun yang melakukan submit berkas pendaftaran.
Setelah tahapan pendaftaran ini, Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK melaksanakan seleksi administrasiterhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima yang disampaikan oleh pelamar yang sudah melakukan registrasi.
Apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Seleksi Kompetensi dan Wawancara
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus administrasi, tahapan selanjutnya yakni mengikuti seleksi kompetensi dan Wawancara pada 23-24 Februari 2019.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir menjelaskan, seleksi dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Berdasarkan Pasal 20 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
“Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural,”kata Mudzakir.
Kisi-kisi Soal

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membocorkan kisi-kisi soal perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019.
Kisi-kisi soal ini bisa menjadi panduan bagi anda yang ingin ikut seleksi PPPK atau P3K.
Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan memberi sedikit bocoran mengenai tahapan tes seleksi untuk PPPK tersebut.
Meskipun tidak akan ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), namun para calon PPPK tetap akan melaksanakan tes menggunakan komputer atau Computer Assisted Test(CAT).
“Kisi-kisi soalnya nanti tidak akan SKD. Jadi setelah seleksi administrasi akan ada seleksi manajerial, sosio kultural dan teknis,” jelasnya di Jakarta, Jumat (8/2).
Ridwan menambahkan tes ini tidak akan sesusah SKD pada seleksi CPNS.
“Nanti soalnya dijamin tidak susah, misal untuk guru ya akan di tes mengenai guru lagi. Tapi kan itu sudah menjadi kegiatan mereka sehari-hari,” ujarnya.
“Soal untuk PPPK tidak akan out of the box, misalnya lagi tenaga kesehatan nanti akan dites bagaimana cara mereka melayani orang-orang seperti biasanya.

Jadi tidak akan ada yang gagal karena jawabannya sudah dilakukan setiap hari oleh mereka, jadi tidak akan lagi yang gagal pas CAT seperti CPNS yang gagal saat SKD di TKP atau TKW lainnya,” tandasnya.
Permenpan RB 2/2019 & Peraturan BKN 1/2019 menjelaskan bahwa seleksi P3K terdiri atas 3
1. Seleksi Administrasi (online by instansi).
2. Seleksi Kompetensi: Teknis, Manajerial, Sosio Kultural (by CAT).
3. Wawancara (by CAT).
Materi Ujian
Tak seperti seleksi CPNS, calon PPPK tak perlu mengikuti Tes Kompetensi Dasar.
Namun, tahapan tes yang mereka akan lalui meliputi manajerial dan sosio kultural.
Namun, tetap menggunakan sistem Computer Assited Test atau CAT.
Selain itu, calon PPPK juga akan mengikuti tes wawancara mengenai wawasan kebangsaan.
Contoh Soal
Terkait Soal Tes Seleksi PPPK ditegaskan dalam pasal Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap yakni a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi.
Adapun yang dimaksud Seleksi administrasi adalah proses untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Sedangkan Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 22 PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa Seleksi kompetensi teknis terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.

Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.
Sedangkan Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.
Berdasarkan uraian di atas Soal Tes Seleksi PPPK untuk Jabatan Guru diprediksi soal tes akan sama dengan Soal UKG atau mirip dengan soal Tes SKB CPNS Guru.
Jadi mengacu pada pasal 22 PP Nomor 49 Tahun 2018, Soal Tes Seleksi PPPK guru akan sama dengan Soal Uji Kompetensi Guru (UKG) atau soal Tes SKB CPNS Guru.
Bagi yang sudah pernah mengikuti UKG, Pretes PPG, SKB dan lainnya tentu seleksi seperti ini tidak asing lagi dan mudah-mudah dapat lulus.