berdasarkan informasi dari bkn dan laman resmi tribun bahwa Hasil tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Tegal akan diumumkan pada 1 Maret 2019.
Sehingga, peserta yang lolos akan diangkat menjadi pegawai kontrak dengan gaji setara PNS.
Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal Hasto Prabowo menyebut, informasi pengumuman ini sesuai instruksi pusat.
“Pengumuman PPPK resmi langsung dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional) pada 1 Maret 2019 melalui laman resminya,” kata Hasto kepada Tribunjateng.com, Rabu (27/2/2019).
Dia menuturkan, sebanyak 363 eks honorer K2 ikut mendaftar seleksi PPPK Tahap I Tahun 2019 yang dibuka Pemkab Tegal.
Dari jumlah itu, 360 lolos seleksi administrasi dan mengikuti tahap uji kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) atau ujian berbasis komputer di SMK Negeri 1 Adiwerna pada Sabtu (23/2/2019) lalu.
Hasto menyebut, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi seluruhnya datang mengikuti tahapan seleksi uji kompetensi.

Mereka juga tidak ada yang datang terlambat ke lokasi tes.
Untuk hasilnya, peserta bisa melihat sendiri usai tes apakah masuk passing grade atau tidak.
“Namun untuk pengumuman resminya 1 Maret 2019,” tambah dia.
Sebelumnya, Sekretaris BKD Kabupaten Tegal, Nur Khafid Junaedi menjelaskan, peserta uji kompetensi harus memenuhi passing grade atau ambang batas yang telah ditentukan agar lolos dan diangkat menjadi ASN dengan perjanjian kontrak.
Passing grade ialah jumlah kumulatif dari semua kompetensi minimal harus 65 dan wawancara minimal 10.
“Semoga dengan passing grade yang tidak terlalu tinggi, bisa membantu peserta seleksi lolos,” ujar Junaedi saat pelaksanaan uji kompetensi.
Dia juga menjelaskan, pendaftar seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan seleksi yakni seleksi administrasi, seleksi uji kompetensi, dan seleksi wawancara berbasis komputer.
“Dua tahapan terakhir digelar sekaligus. Peserta yang mengikuti seleksi ini adalah mereka yang sudah masuk dalam database 2004 atau sudah mengabdi selama 15 tahun. Terdiri dari tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh pertanian,” jelasnya.

30 Persen Peserta Seleksi PPPK Tak Lulus Passing Grade, Pemprov Tunggu BPN, Ada Opsi Sistem Rangking
JAKARTA – Upaya pemerintah untuk menutup kekurangan pegawai dengan melakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), ternyata tak berlangsung mulus.
Seperti halnya pada pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu, sebanyak 30 persen peserta tes PPPK tahap satu tidak memenuhi ambang batas kelulusan (passing grade).
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Harya Wibisana saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. “Kira-kira 30 persen di bawah passing grade (batas kelulusan),” ujar Bima.
Bima mengatakan, BKN bakal mendiskusikan hal ini dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menentukan kebijakan yang bakal diambil selanjutnya.
Jika ada jaminan bahwa kualitas pendidikan bisa tercapai dengan 70 persen peserta ujian yang berhasil mencapai passing grade, maka Bima bakal mengusulkan para peserta yang tidak lolos untuk mengikuti ujian pada gelombang selanjutnya.
Baca: 44 Pejabat Pemko Banjarmasin Dilantik, Ibnu Sina Sampaikan Pesan Ini ke Pejabat Baru
Baca: Kesaksian Imam Masjid Istiqlal Terkait Pernikahan Syahrini dan Reino Barack, Mantan Luna Maya
Akan tetapi, jika jumlah 70 persen peserta yang lolos passing grade itu dinilai tak cukup, maka akan ada opsi lainnya. Misalnya, menggunakan metode pengurutan (ranking) atau penggunaan standar tambahan.
Contohnya, kata dia, peserta seleksi PPPK yang tidak lulus tetapi memiliki sertifikasi akan mendapat nilai tambah.
“Makanya ini harus didiskusikan dengan ketat dengan Kemendikbud. Karena ini berhubungan dengan kualitas pendidikan ke depan kalau semua diangkut,” kata Bima.
Secara nasional ada total 73.111 pegawai honorer K2 yang mengikuti ujian CPPPK pada 23 Februari dan 24 Februari 2019. Jumlah itu terdiri dari 56.273 guru, 2.994 dosen, 2.194 tenaga kesehatan, dan 11.695 penyuluh pertanian.
Para peserta diwajibkan mengikuti tiga seleksi yakni administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.
Baca: Hasil Akhir Liverpool vs Watford di Liga Inggris, Skor Akhir 5-0, Umpan Salah & Eksekusi Mane
Baca: Jelang Arema FC vs Barito Putera di Piala Presiden, Bartman Ngalam Ajak Mahasiswa Dukung Barito
Sementara Panitia Pengadaan PPPK Tahap I Pemprov Kalsel tahun 2019 belum dapat merilis pengumuman, hasil seleksi mereka.
“Terkait hasil seleksi kompetensi dan wawancara PPPK Tahap I Pemprov Kalsel tahun 2019, kami masih menunggu penetapan dari BKN mengenai hasil seleksi kompetensi PPPK dan wawancara. Oleh karena itu, hingga saat ini Panitia Pengadaan PPPK Tahap I Pemprov Kalsel tahun 2019 belum dapat merilis pengumuman,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Perkasa Alam, Rabu (27/2/2019). (kur/kompas)
Baca Lebih Lengkap di Banjarmasin Post Edisi Cetak dan ePaper BPost Kamis (28/2/2019)